Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja,
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 29 Desember 2012
Hukum Islam Tentang Nikah Siri
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap
pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang
tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur
Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin
kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja,
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja,
Hukum Islam Tentang Nikah Siri
2012-12-29T23:29:00+07:00
Unknown
Hukum|
Comments
Langganan:
Postingan (Atom)